FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya BOLEH dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertama : Spekulasi
Spekulasi adalah sesuatu hal yang tidak bisa diperkirakan. Bisakah forex diperkirakan? Bisa.
MALAH,. orang buka usaha justru cenderung spekulasi. sekarang aku tanya, orang buka warung kopi, nanti sore rame ato nggak? nggak bisa jawab kan? kalo forex bisa. karena ada perhitungannya kalo X begini maka Y begini. Detail.
Tapi, adakah yang berjudi di forex? ada. Kalo dia MENEBAK2.
Kedua, Untung2an.
UNTUNG-UNTUNGAN dengan MENCARI UNTUNG itu beda.
UNTUNG UNTUNGAN = untung hore, gak untung kasian deh lu.
MENCARI UNTUNG = Mencari rejeki Allah dengan cara yang tersistem dan detail dan ada pengaturannya, jual beli / dagang, jadi presenter, jasa dll.
Yang bilang forex haram, berarti dia gak paham betul gimana trading di forex. Atau karena dia pernah COBA COBA dan rugi karena menerapkan prinsip judi di forex (ya jelas aja rugi, makanya jangan pake prinsip judi alias menebak2), pake prinsip dagang, pake trading sistem.
Dan lihat di brokernya. SWAP FREE. AKUN ISLAMIC. ini akun untuk orang islam. ^_^
Tapi yang lucu itu kalo kita bandingkan dengan buka usaha, forex malah lebih detail dalam perhitungan alias managemen keuangan, forex juga gak pake nyogok polisi untuk uang keamanan, gak pake uang pelicin buat ijin usaha, gak pake karyawan yang disuruh pake baju seksi, gak pake tukang parkir yang minta duit seenaknya.
Jadi intinya, forex itu tergantung yang trading.
Semoga bermanfaat.
-WG-
No comments:
Post a Comment